Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan intensif. Pada 31 Desember 2024, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Ciamis dibantu Sat Intelkam Polres Ciamis menangkap tersangka di rumah istrinya di Dusun Ciawitali, Desa Purwadadi, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita enam pucuk senjata api rakitan, termasuk dua pistol revolver yang telah dimodifikasi, satu unit airsoft gun revolver, serta peralatan seperti mesin gerinda, bor, dan tuner yang digunakan untuk merakit senjata. Selain itu, ditemukan 45 butir peluru Ramset yang diduga akan digunakan sebagai amunisi.
Atas perbuatannya, PR dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup, hukuman mati, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kapolres Ciamis menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran senjata api ilegal di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus menindak tegas segala bentuk kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polres Ciamis," tegas AKBP Akmal.
Kapolres juga menghimbau masyarakat agar tidak mencoba-coba memiliki atau memperjualbelikan senjata api secara ilegal.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mencoba-coba memiliki atau memperjualbelikan senjata api secara ilegal. Jika mengetahui adanya peredaran senjata ilegal, segera laporkan ke pihak berwajib," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait