CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Sat Reskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus perakitan dan penjualan senjata api rakitan yang dipasarkan secara ilegal melalui platform YouTube.
Seorang pria berinisial PR alias Upeh (33), warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, ditangkap atas dugaan memproduksi dan menjual senjata api tanpa izin.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengungkapkan bahwa awalnya tersangka hanya membuat pistol mainan dan menjualnya melalui kanal YouTube bernama “Upeh Chanel.” Namun, meningkatnya permintaan pelanggan membuatnya mulai merakit senjata api sungguhan.
"Awalnya tersangka hanya membuat pistol mainan jenis dompis. Karena banyak permintaan untuk kualitas lebih tinggi, dia belajar merakit senjata api dari video di YouTube luar negeri. Setelah berhasil, ia menjual senjata api rakitan itu dengan harga Rp 2 juta per unit." ujar AKBP Akmal dalam konferensi pers, Rabu (12/2/2025).
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa PR mulai belajar merakit pistol mainan pada April 2024. Ia kemudian mengubah mainan tersebut agar menyerupai senjata api sungguhan dan menjualnya melalui kanal YouTube miliknya.
Pada September 2024, ia mulai belajar dari kanal YouTube asal Thailand untuk meningkatkan kualitas senjata rakitannya. Ia pun mulai memproduksi serta menjual senjata api rakitan berbasis pistol ramset.
"Tersangka mengaku telah berhasil menjual 10 senjata api rakitan dalam enam kali transaksi melalui kanal YouTube miliknya," tambah AKBP Akmal.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait