Dari data yang ada di wilayah Daop 2 Bandung sendiri, dari tanggal 1-9 Januari 2025, kendaraan menemper KA di perlintasan sebidang (perlintasan dijaga maupun tidak) terjadi 3 kali, sedangkan orang menemper KA di jalur rel terjadi 5 kali.
"Tahun 2024, kendaraan menemper KA di perlintasan sebidang (perlintasan dijaga maupun tidak) terjadi 18 kali, orang menemper KA di jalur rel terjadi 50 kali," jelasnya.
Untuk menghindari kejadian serupa, Rangga menyebut, bahwa KAI Daop 2 juga terus melakukan sosialisasi dan patroli di area rawan pelanggaran untuk meningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya di jalur rel.
"Upaya ini melibatlan berbagai pihak, kewilayahan setempat, pemerintah daerah terkait, dan komunitas pencinta kereta api, guna menekan angka kecelakaan akibat kelalaian masyarakat," ucapnya.
Rangga mengungkapkan, KAI Daop 2 mengajak masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi saat menyebrang rel dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Karena, diterangkan Rangga, kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan dapat mencegah kecelakaan serta menyelamatkan nyawa.
"Kami imbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan keselamatan dan perkeretaapian. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, dan kami berharap semua pihak dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman di sekitar jalur kereta api," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait