Cegah Hal yang Tak Diinginkan, KAI Daop 2 Ingatkan Warga Tidak Beraktivitas di Jalur Kereta Api

Kristian
Beraktivitas seperti berjalan kaki, duduk atau bermain di sekitar rel merupakan tindakan yang melanggar atauran dapat menyebabkam kecelakaan fatal. Foto: istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Beraktivitas seperti berjalan kaki, duduk atau bermain di sekitar rel merupakan tindakan yang melanggar atauran dapat menyebabkam kecelakaan fatal.

Oleh karena itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api karena sangat berbahaya dan dapat mengancam nyawa.

Menurut Daop 2 Bandung, Rangga Putra Maulana, bahwa jalur kereta api adalah area berbahaya yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas apa pun selain operasional perkeretaapian.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian sendiri, dikatakan Rangga, jalur rel merupakan ruang manfaat perkeretaapian yang hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta api.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kereta api bergerak dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti mendadak. Masyarakat yang berada di jalur rel sangat berisiko tertabrak dan akibatnya bisa fatal," kata Rangga, Senin (10/2/2025) sore.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network