TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Beraktivitas seperti berjalan kaki, duduk atau bermain di sekitar rel merupakan tindakan yang melanggar atauran dapat menyebabkam kecelakaan fatal.
Oleh karena itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api karena sangat berbahaya dan dapat mengancam nyawa.
Menurut Daop 2 Bandung, Rangga Putra Maulana, bahwa jalur kereta api adalah area berbahaya yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas apa pun selain operasional perkeretaapian.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian sendiri, dikatakan Rangga, jalur rel merupakan ruang manfaat perkeretaapian yang hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta api.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kereta api bergerak dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti mendadak. Masyarakat yang berada di jalur rel sangat berisiko tertabrak dan akibatnya bisa fatal," kata Rangga, Senin (10/2/2025) sore.
Dari data yang ada di wilayah Daop 2 Bandung sendiri, dari tanggal 1-9 Januari 2025, kendaraan menemper KA di perlintasan sebidang (perlintasan dijaga maupun tidak) terjadi 3 kali, sedangkan orang menemper KA di jalur rel terjadi 5 kali.
"Tahun 2024, kendaraan menemper KA di perlintasan sebidang (perlintasan dijaga maupun tidak) terjadi 18 kali, orang menemper KA di jalur rel terjadi 50 kali," jelasnya.
Untuk menghindari kejadian serupa, Rangga menyebut, bahwa KAI Daop 2 juga terus melakukan sosialisasi dan patroli di area rawan pelanggaran untuk meningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya di jalur rel.
"Upaya ini melibatlan berbagai pihak, kewilayahan setempat, pemerintah daerah terkait, dan komunitas pencinta kereta api, guna menekan angka kecelakaan akibat kelalaian masyarakat," ucapnya.
Rangga mengungkapkan, KAI Daop 2 mengajak masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi saat menyebrang rel dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Karena, diterangkan Rangga, kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan dapat mencegah kecelakaan serta menyelamatkan nyawa.
"Kami imbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan keselamatan dan perkeretaapian. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, dan kami berharap semua pihak dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman di sekitar jalur kereta api," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait