"Apabila ada satu permasalahan hukum antara pelaku dan korban dengan kriteria khusus berdasarkan peraturan jaksa agung dan uu no. 15 tahun 2020, jadi tidak semua perkara harus dibawa ke persidangan atau diproses hukum, karena pemidanaan itu upaya terakhir. Sehingga perkara yang dipandang masuk kriteria diupayakan maksimal untuk didamaikan tanpa syarat," ujar Erny.
Lebih lanjut dikatakan Erny, untuk kriteria khusus sendiri adalah kasus ringan dengan ancaman pidana di bawah 5 (lima) tahun.
"Secara ekonomis nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta, tetapi ada peraturan terbaru, nanti kami sampaikan. Yang jelas bukan residivis dan tidak semua bisa di-restorative justice-kan juga, ada kriteria dan persyaratan ketat," jelasnya.
Apresiasi adanya Rumah Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Ciamis ini disampaikan Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra.
"Tentunya saya menyambut baik adanya rumah restorative justice ini, sehingga bisa memulihkan perdamaian dan harmonisasi di masyarakat melalui pendekatan emosional yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ciamis," ujarnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait