Rumah Restorative Justice, Kejari Ciamis: Tidak Semua Perkara Harus Dibawa Kepersidangan

Acep Muslim
Rumah Restorative Justice, Kejari Ciamis: Tidak Semua Perkara Harus Dibawa Kepersidangan. (Foto: Acep Muslim)

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Rumah Restorasi Justice adalah ruang untuk menjembatani perkara dengan kriteria khusus sebelum dibawa ke ranah persidangan. Jaksa Agung RI, Prof ST. Burhanudin, bersama 30 Kejaksaan Negeri dan 9 Kejaksaan Tinggi se-Indonesia, serentak meresmikan Rumah Restorative Justice secara virtual, Rabu (16/3/2022).

Dalam peresmian tersebut, Burhanudin menjelaskan, Rumah Restorative Justice ini selain bermakna lebih universal atau tidak terbatas wilayah, juga  bertujuan untuk memulihkan perdamaian dan harmoni di tengah masyarakat dengan pendekatan restoratif serta perdamaian dengan jalan yang hakiki.

Menurutnya, inovasi tersebut merupakan terobosan yang tepat sebagai sarana atau ruang penyelesaian masalah di luar persidangan.

“Progam ini dapat menjadi project dan dapat ditiru untuk dijadikan rujukan bagi daerah untuk menyelesaikan berbagai masalah hukum,” kata Burhanudin.

Sementara itu, di Aula Kejaksaan Negeri Ciamis turut mengikuti virtual bersama, selain Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Erny Veronica Maramba, hadir pula Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra, beserta para tokoh agama dan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Erny Veronica Maramba mengatakan, Rumah Restorative Justice merupakan salah satu ruang melaksanakan proses perdamaian, musyawarah mencapai mufakat yang dimediasikan oleh jaksa dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama setempat.

"Apabila ada satu permasalahan hukum antara pelaku dan korban dengan kriteria khusus berdasarkan peraturan jaksa agung dan uu no. 15 tahun 2020, jadi tidak semua perkara harus dibawa ke persidangan atau diproses hukum, karena pemidanaan itu upaya terakhir. Sehingga perkara yang dipandang masuk kriteria diupayakan maksimal untuk didamaikan tanpa syarat," ujar Erny.

Lebih lanjut dikatakan Erny, untuk kriteria khusus sendiri adalah kasus ringan dengan ancaman pidana di bawah 5 (lima) tahun.

"Secara ekonomis nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta, tetapi ada peraturan terbaru, nanti kami sampaikan. Yang jelas bukan residivis dan  tidak semua bisa di-restorative justice-kan juga, ada kriteria dan persyaratan ketat," jelasnya.

Apresiasi adanya Rumah Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Ciamis ini disampaikan Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra.

"Tentunya saya menyambut baik adanya rumah restorative justice ini, sehingga bisa memulihkan perdamaian dan harmonisasi di masyarakat melalui pendekatan emosional yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ciamis," ujarnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network