CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Paripurna di Aula Tumenggung Wiradikusuma pada Jumat (07/02/2025).
Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Seluruh fraksi DPRD menyatakan dukungan terhadap rancangan tersebut, yang dinilai penting untuk memperbaiki sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah guna mengoptimalkan pendapatan daerah.
Pj Bupati Ciamis, Budi Waluya, menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang telah memberikan perhatian terhadap pembentukan peraturan daerah ini.
Ia menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi evaluasi yang disampaikan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.
“Perubahan ini bertujuan menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Budi.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait