Ia menyebut, dengan adanya rumah restorative justice ini diharapkan perkara-perkara ringan yang terjadi di masyarakat bisa diselesaikan dengan cara musyawarah tanpa harus menempuh jalur hukum.
"Jadi kearifan lokal kita masih bisa tumbuh dalam menyelesaikan masalah-masalah di masyarakat," ujar Ivan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait