Jakwir Akui Kesalahan, Sepakat Kembalikan Kerugian UMKM Ciamis dalam Tiga Minggu

Febrian Libelvalen
Proses pembagian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah. Foto: Dok iNewsTasikmalaya.id

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Setelah melalui musyawarah, Paguyuban Jakwir akhirnya mengakui kesalahan terkait dugaan pungutan liar dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam pertemuan yang digelar di Aula Kantor DKUKMP Ciamis, Senin (3/2/2025), Jakwir sepakat untuk mengembalikan kerugian para pelaku UMKM dalam waktu tiga minggu.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Ciamis, Asep Khalid Fajari, menjelaskan bahwa total kerugian yang dialami UMKM bervariasi, dengan rata-rata mencapai Rp11 juta per UMKM.

"Saat ini ada 17 UMKM yang telah melaporkan kasus ini ke Polres Ciamis. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 90 UMKM di Priangan Timur yang tergabung dalam Paguyuban Jakwir, termasuk 76 UMKM di Ciamis," ujar Asep.

Dalam pertemuan tersebut, Jakwir mengakui bahwa mereka tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pungutan terhadap UMKM.

"Jakwir tidak terdaftar secara resmi sebagai organisasi atau paguyuban di Kesbangpol maupun DKUKMP," jelas Asep.

Pihak Jakwir juga mengklarifikasi bahwa pembentukan paguyuban dilakukan secara mandiri tanpa keterkaitan dengan instansi pemerintah atau pihak lain, termasuk dengan SesKab Mayor Teddy.

Menurut Jakwir, dana yang dipungut sebelumnya digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya administrasi, sertifikat laik higienis sanitasi (SLHS), serta pengurusan sertifikasi halal.

Namun, setelah dikonfirmasi, mereka mengakui bahwa tindakan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan berjanji akan mengembalikan uang kepada UMKM yang dirugikan dalam waktu tiga minggu.

"Jika dalam waktu yang telah disepakati tidak ada pengembalian dana, maka keputusan selanjutnya diserahkan kepada UMKM yang dirugikan, apakah akan membawa kasus ini ke ranah hukum atau tidak," tegas Asep.

Sebagai langkah ke depan, DKUKMP Ciamis mengimbau pelaku UMKM agar lebih berhati-hati dan memastikan setiap pendaftaran sebagai mitra MBG dilakukan melalui jalur resmi.

"Pendaftaran mitra MBG tidak dipungut biaya apa pun. Jika ada persyaratan tambahan seperti sertifikasi halal atau SLHS, UMKM harus mengurusnya sendiri sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Asep.

Hingga saat ini, informasi mengenai bantuan dana Rp500 juta per UMKM dalam program MBG belum dapat dipastikan kebenarannya.

DKUKMP Ciamis terus berupaya memberikan pendampingan agar UMKM dapat berkembang sesuai regulasi tanpa mengalami kerugian akibat pungutan yang tidak sah.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network