Aktivitas tambang pasir ilegal ini diketahui telah berlangsung selama beberapa tahun, bahkan informasinya telah masuk dalam pantauan Kementerian ESDM Provinsi Jawa Barat melalui citra satelit.
Kompol Glatiko menegaskan bahwa area yang saat ini digunakan untuk tambang pasir sebenarnya tidak diperbolehkan sebagai kawasan pertambangan. Satu-satunya area yang masih memungkinkan adalah hulu sungai, itupun dengan syarat harus memiliki izin resmi dari pemerintah.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, karena selain melanggar hukum, dampaknya bisa merusak lingkungan," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait