Aparat Gabungan Tertibkan 5 Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Tasikmalaya

Indra Sanjaya
Aparat Gabungan Tertibkan 5 Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Tasikmalaya. Foto: Istimewa

Aktivitas tambang pasir ilegal ini diketahui telah berlangsung selama beberapa tahun, bahkan informasinya telah masuk dalam pantauan Kementerian ESDM Provinsi Jawa Barat melalui citra satelit.

Kompol Glatiko menegaskan bahwa area yang saat ini digunakan untuk tambang pasir sebenarnya tidak diperbolehkan sebagai kawasan pertambangan. Satu-satunya area yang masih memungkinkan adalah hulu sungai, itupun dengan syarat harus memiliki izin resmi dari pemerintah. 

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, karena selain melanggar hukum, dampaknya bisa merusak lingkungan," pungkasnya.

 

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network