TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melakukan operasi penertiban terhadap lima lokasi tambang pasir ilegal di wilayah Kecamatan Cikalong dan Karangnunggal.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai alat yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal serta memasang garis polisi di area tambang sebagai langkah penindakan.
Kabag Ops Polres Tasikmalaya Kompol Glatiko Nagiewanto, mengungkapkan bahwa penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan ilegal di pesisir pantai Tasikmalaya Selatan.
"Kami menerima informasi dari warga, lalu melakukan pengecekan di beberapa titik. Dari hasil penyelidikan, kami menemukan lima lokasi tambang pasir ilegal yang beroperasi tanpa izin di Kecamatan Karangnunggal dan Cikalong," ujarnya, Jumat (31/1/2025).
Salah satu lokasi tambang ilegal yang ditemukan berada di Kampung Citoe, Desa Cidadap, Kecamatan Karangnunggal. Sementara itu, empat titik lainnya tersebar di Kampung Borosole, Desa Cikalong, serta Kampung Mangkabaya, Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong.
"Semua lokasi tersebut berada di sekitar muara Sungai Ciwulan dan pesisir Pantai Selatan, dan saat ini telah kami pasangi garis polisi sebagai tanda larangan aktivitas tambang," ungkapnya.
Lebih lanjut, Polres Tasikmalaya telah mengantongi data pemilik tambang pasir ilegal serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ini.
Mereka akan dipanggil untuk diperiksa terkait perizinan dan dampak lingkungan akibat kegiatan tambang ilegal tersebut.
"Kami akan segera memanggil para pemilik tambang dan semua yang terlibat untuk dimintai keterangan. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka akan kami proses lebih lanjut," tegas Kompol Glatiko.
Aktivitas tambang pasir ilegal ini diketahui telah berlangsung selama beberapa tahun, bahkan informasinya telah masuk dalam pantauan Kementerian ESDM Provinsi Jawa Barat melalui citra satelit.
Kompol Glatiko menegaskan bahwa area yang saat ini digunakan untuk tambang pasir sebenarnya tidak diperbolehkan sebagai kawasan pertambangan. Satu-satunya area yang masih memungkinkan adalah hulu sungai, itupun dengan syarat harus memiliki izin resmi dari pemerintah.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, karena selain melanggar hukum, dampaknya bisa merusak lingkungan," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait