Selama sidak, Satpol PP lebih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan peringatan kepada pengelola fasilitas yang belum sepenuhnya mematuhi aturan. Selain itu, edukasi juga menjadi fokus utama agar masyarakat memahami pentingnya kawasan tanpa rokok.
“Kami ingin masyarakat benar-benar sadar bahwa menjaga lingkungan bebas asap rokok memberikan dampak positif bagi kesehatan dan kenyamanan bersama,” jelas Uga.
Melalui penegakan Perda ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap tercipta lingkungan yang lebih sehat, khususnya di zona yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. Kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai sangat penting untuk mewujudkan tujuan ini.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung implementasi kawasan tanpa rokok demi kesehatan dan kenyamanan generasi saat ini dan yang akan datang,” tutup Uga.
Langkah ini diharapkan mampu mengubah pola pikir masyarakat sekaligus membangun kesadaran akan pentingnya lingkungan bebas asap rokok, demi terciptanya Ciamis yang lebih sehat dan bersih.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait