CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis terus menggencarkan pengawasan terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sidak intensif dilakukan untuk memastikan aturan ini dijalankan di berbagai lokasi strategis, termasuk kantor pemerintahan, pusat perbelanjaan modern, fasilitas kesehatan, hingga institusi pendidikan.
Kepala Satpol PP Ciamis Uga Yugaswara, menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk penegakan aturan, tetapi juga menjadi bagian dari proses sosialisasi dan pembinaan masyarakat.
“Kami berkomitmen memastikan Perda Nomor 4 Tahun 2021 diterapkan secara optimal. Melalui sidak ini, kami ingin mengedukasi sekaligus memotivasi semua pihak untuk menciptakan kawasan bebas asap rokok yang sehat dan nyaman,” ungkap Uga, Rabu (24/1/2025).
Dalam sidak tersebut, tim gabungan menemukan tingkat kepatuhan yang cukup baik di beberapa lokasi. Namun, masih ada sejumlah tempat yang belum sepenuhnya mematuhi aturan.
“Sejauh ini, hasil pengawasan menunjukkan ada kemajuan dalam kepatuhan. Meski begitu, kami tetap akan mengevaluasi lebih lanjut agar pelaksanaan Perda ini berjalan efektif,” tambahnya.
Uga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dan pelaku usaha dalam mendukung keberhasilan aturan ini. Ia juga menyoroti tujuan utama Perda KTR, yakni melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok, terutama bagi perokok pasif.
“Kawasan tanpa rokok ini bukan hanya soal aturan, tapi juga tentang menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi semua orang,” ujarnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait