TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya bekerja sama dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tasikmalaya menyelenggarakan workshop untuk menangani masalah bullying di sekolah. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pencegahan dan penanganan perundungan, serta solusi yang dapat diterapkan di lingkungan pendidikan.
Workshop yang digelar di Gedung PGRI Kabupaten Tasikmalaya ini diikuti oleh sekitar 877 guru dan kepala sekolah dari seluruh Kabupaten Tasikmalaya, pada Senin, 20 Januari 2025. Tema yang diusung dalam kegiatan ini adalah "Antisipasi, Refresif, dan Solusi" dalam menghadapi masalah perundungan di dunia pendidikan.
Ketua Pelaksana kegiatan, Unang Aripin, menjelaskan bahwa kerjasama antara PGRI dan KPAID bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang cara menangani kasus perundungan yang sering terjadi di sekolah. "Kami bersama KPAI Kabupaten Tasikmalaya ingin memberikan pemahaman kepada para guru dan kepala sekolah tentang bagaimana seharusnya menangani masalah perundungan di sekolah," ujar Unang.
Sementara itu, Ketua PGRI Jawa Barat, Ahmad Juhana, mengungkapkan bahwa meskipun kasus perundungan kini lebih jarang terjadi, namun hal tersebut tetap menjadi perhatian. Guru dan kepala sekolah diharapkan memiliki pengetahuan yang cukup untuk mencegah dan mengatasi perundungan yang mungkin terjadi di sekolah.
"Perundungan tidak hanya melibatkan anak-anak, tetapi juga bisa menyasar para tenaga pendidik. Dengan adanya teknologi, tantangan dalam menangani bullying semakin besar," ujar Ahmad.
Juhana juga menambahkan bahwa PGRI mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan regulasi perlindungan bagi guru dalam menjalankan tugas mereka di sekolah. "Perundungan bisa menimpa siapa saja, termasuk guru. Oleh karena itu, PGRI mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan undang-undang perlindungan bagi guru agar hak dan kewajiban mereka terlindungi dengan baik," tambahnya.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mewujudkan sekolah yang ramah anak, bebas dari perundungan dan tindak kekerasan seksual. "Sekolah ramah anak berarti bahwa siswa terlindungi, dan guru pun terhindar dari hal-hal negatif," ujar Ato.
Ato juga mengungkapkan bahwa banyak tenaga pendidik yang belum sepenuhnya memahami bagaimana cara menangani kasus perundungan dan kekerasan seksual pada anak. "Sekolah ramah anak itu bukan hanya untuk melindungi siswa, tetapi juga guru. Para guru pun bisa menjadi korban bullying, bukan hanya anak-anak," lanjutnya.
KPAID Kabupaten Tasikmalaya berjanji akan terus fokus pada penanganan kasus perundungan dan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. "Awal tahun 2025, Kabupaten Tasikmalaya digemparkan dengan kasus asusila, bahkan sudah ada lima kasus di kabupaten dan dua kasus di Kota Tasikmalaya yang korbannya adalah warga Kabupaten Tasikmalaya. Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama untuk bersinergi menyelesaikan masalah ini," pungkas Ato Rinanto.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait