Langkah perampingan ini juga didukung oleh arahan Pj Wali Kota Tasikmalaya sebelumnya serta Komisi 4 DPRD Kota Tasikmalaya, yang meminta dilakukan tes seleksi untuk menentukan kelayakan pegawai non-ASN.
“Kami telah mensosialisasikan rencana ini kepada seluruh pegawai non-ASN. Tes seleksi yang kami lakukan tidak hanya mencakup wawancara, tetapi juga mempertimbangkan penilaian dari atasan langsung,” ujar Budi.
Ia menambahkan bahwa hasil tes tidak diumumkan secara terbuka, mengingat banyak faktor yang memengaruhi keputusan perpanjangan kontrak.
Budi berharap langkah ini dapat membantu RSUD dr. Soekardjo memperbaiki kondisi keuangan dan meningkatkan efisiensi operasional.
Ia juga mengimbau seluruh pegawai untuk terus meningkatkan kualitas kerja agar dapat bersaing dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Keputusan ini sangat sulit, tetapi harus diambil demi keberlanjutan rumah sakit dan pelayanan kesehatan yang optimal untuk masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait