Dari jumlah tersebut di antaranya 34 klien menjalani rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNNK Ciamis, satu 1 klien menjalani rawat inap di Balai Rehabilitasi BNN Lido, dan sisanya melanjutkan rehabilitasi setelah melalui proses hukum di pengadilan.
Selain itu, berdasarkan catatan kasus narkoba di wilayah tersebut, Kabupaten Ciamis menjadi daerah dengan jumlah tersangka tertinggi, yakni 53 orang. Kota Banjar mencatat 40 tersangka, dan Kabupaten Pangandaran dengan 21 tersangka.
Dalam rangka mendukung pencegahan penyalahgunaan narkoba, BNNK Ciamis meluncurkan program Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba) di Desa Mekarjaya dan Desa Pasirtamiang.
Program ini mencakup 23 kegiatan, seperti edukasi masyarakat, deteksi dini, dan intervensi berbasis komunitas.
“Kami ingin masyarakat lebih sadar akan bahaya narkoba dan ikut serta menjaga lingkungan dari penyalahgunaan narkotika,” ungkap Yaya.
Menjelang Natal dan Tahun Baru, BNNK Ciamis mengajak masyarakat untuk mengisi momen akhir tahun dengan kegiatan yang positif.
“Kami menghimbau agar masyarakat menjaga keharmonisan, menciptakan ketertiban, dan menjauhkan diri dari aktivitas yang dapat melanggar hukum,” pungkasnya.
Dengan program dan langkah preventif yang terus digalakkan, BNNK Ciamis berharap dapat menciptakan wilayah yang lebih sehat dan bebas narkoba di masa depan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait