Saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumya diberitakan, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengamankan seorang kakek berinisial SBL (66) lantaran diduga telah menyodomi anak laki-laki berusia 5 tahun.
Perbuatan pelaku dilakukan di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Korbannya merupakan anak tetangga dari pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang kakek yang diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak.
“Benar, kami semalam mengamankan seorang kakek yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak berusia 5 tahun,” ujar Agung, Kamis (10/3/2022).
Dikatakan dia, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait pencubulan di wilayah Kecamatan Mangkubumi.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait