Sebagai bentuk penghargaan, Bapenda menggelar undian hadiah bagi wajib pajak yang telah memanfaatkan metode pembayaran digital sejak 1 Januari 2018 hingga 30 November 2024.
Beragam hadiah menarik seperti handphone, tablet, televisi, lemari es, hingga mesin cuci disiapkan untuk para pemenang.
Acara ini mengumumkan sejumlah pemenang dari berbagai kategori pajak, antara lain:
1. PBB-P2 (Wajib Pajak dan Kolektor)
- Handphone untuk H. Ukin Setiadi, Mira Nurhasanah, hingga Tasminah CS dan kolektor lainnya.
2. Pajak Makanan dan Minuman (PBJT)
- Lemari es untuk Mixue Sindangkasih, TV untuk PT Tyara Laras Pratama, dan tablet untuk Cafe Im You & Eatery.
3. Pajak Hotel dan Parkir
- Mesin cuci untuk The Priangan Hotel dan Abdul Kholik.
4. Pajak Reklame dan Air Tanah**
- Handphone untuk RM. Samudra, serta mesin cuci untuk RM. Mergosari Cikoneng.
5. BPHTB dan PBJR
- Tablet untuk Hendi Suhendi dan RM. Cibiuk, serta hadiah lainnya.
Aef Saepulloh menambahkan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Ia berharap teknologi digital dapat memperkuat transparansi transaksi pajak, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Melalui apresiasi ini, kami ingin masyarakat semakin sadar pentingnya pajak dalam mendukung pembangunan daerah. Digitalisasi adalah langkah awal menuju pengelolaan pajak yang lebih baik dan transparan,” pungkasnya.
Acara ditutup dengan penyerahan hadiah kepada para pemenang undian yang disaksikan langsung oleh tamu undangan.
Program ini menjadi bukti komitmen Bapenda Ciamis dalam memberikan layanan terbaik sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait