TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus pembacokan brutal yang terjadi di Jalan Mayor SL Tobing, Kecamatan Mangkubumi, pada Minggu dini hari (17/11/2024).
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan empat di antaranya masih di bawah umur dan satu lainnya adalah remaja berusia 19 tahun.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan, bahwa para tersangka berinisial NSP, (19), DW, RRP, FM, dan RW. Keempat tersangka terakhir dikategorikan sebagai Anak Berhadapan Hukum (ABH).
"Kami sudah tetapkan lima orang sebagai tersangka, satu dewasa dan empat lainnya masih anak-anak," kata Joko dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (3/12/2024).
Menurut Joko, insiden pembacokan bermula saat para tersangka berkumpul di rumah salah satu pelaku berinisial RW.
Pada Minggu dini hari sekira pukul 00.30 WIB, mereka memutuskan untuk mencari kelompok motor yang sebelumnya diduga telah menyerang salah satu teman mereka.
Dengan menggunakan empat unit sepeda motor, mereka berkeliling hingga tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 01.30 WIB.
Di tempat kejadian, salah satu korban melintas dan berteriak, “WOY!” ke arah kelompok tersangka. Teriakan ini memicu kelompok tersangka untuk memutar arah dan mengejar korban.
“Tersangka berinisial DW turun dari motor sambil membawa celurit dan mengejar salah satu korban. Tersangka lainnya, yakni NSP, RW, RRP, dan FM, ikut turun dan mendekati dua korban yang berada di lokasi tersebut,” ungkap AKBP Joko.
Para tersangka kemudian melakukan aksi penganiayaan secara bersama-sama. Berbagai bentuk kekerasan dilakukan, mulai dari memukul dengan tangan kosong, menggunakan tongkat baseball, hingga membacok salah satu korban berinisial MT dengan celurit.
“Korban MT dan AJ mengalami luka serius akibat kekerasan tersebut. Setelah melakukan penganiayaan, para tersangka melarikan diri ke arah Bundaran Mangkubumi dan kembali ke rumah masing-masing,” ujarnya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus ini, termasuk sebilah celurit, helm, dan beberapa barang lain yang digunakan saat kejadian.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) ke-2e dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.
“Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Joko.
Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.
Kapolres juga menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mengawasi aktivitas anak-anak dan remaja untuk mencegah keterlibatan mereka dalam tindakan kriminal.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan dan edukasi terhadap generasi muda, agar tidak terjerumus dalam tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait