Bawaslu Ciamis telah menerima beberapa laporan terkait pelanggaran netralitas perangkat desa. Namun, sebagian besar kasus dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.
“Dari empat laporan yang masuk, tiga tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi kriteria pelanggaran. Saat ini, hanya satu kasus yang masih dalam tahap penyelidikan terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat,” ujar Wulan.
Ia mencontohkan pelanggaran berupa penggalangan dukungan politik dalam acara keagamaan dan unggahan media sosial yang bersifat partisan.
“Kegiatan seperti itu sangat dilarang, terutama jika disisipkan dalam acara keagamaan atau menggunakan simbol tertentu untuk mendukung calon tertentu,” tegasnya.
Bawaslu berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan komitmen kepala desa serta perangkat desa dalam menjaga netralitas, sehingga mampu menciptakan suasana Pilkada yang damai dan adil.
“Netralitas bukan hanya kewajiban, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” pungkas Wulan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait