Satnarkoba Polres Tasikmalaya Bongkar Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang di Kalangan Pelajar

Indra Sanjaya
Satnarkoba Polres Tasikmalaya Bongkar Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang di Kalangan Pelajar. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Indra Sanjaya

Dalam penangkapan ini, polisi menyita 536 butir obat ilegal yang terdiri dari 97 butir Hexymer, 313 butir Tramadol, dan 144 butir obat jenis Y.

Ketiga pelaku mengaku baru menjalankan operasi mereka selama sebulan di wilayah Tasikmalaya. Mereka kini menghadapi ancaman pidana berdasarkan pasal 435 junto 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Beni Firmansyah.

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network