Dalam penangkapan ini, polisi menyita 536 butir obat ilegal yang terdiri dari 97 butir Hexymer, 313 butir Tramadol, dan 144 butir obat jenis Y.
Ketiga pelaku mengaku baru menjalankan operasi mereka selama sebulan di wilayah Tasikmalaya. Mereka kini menghadapi ancaman pidana berdasarkan pasal 435 junto 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Beni Firmansyah.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait