TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah hukumnya.
Sasaran peredaran obat ini mengarah pada kalangan pelajar yang dianggap rentan.
“Satnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan obat tanpa izin, yakni UN (23), RA (18), dan AA (26),” ujar Kasi Humas Polres Tasikmalaya, Bripka Triana Anggasari, Jumat (1/11/2024).
Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Beni Firmansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan ini sejalan dengan program 100 hari Presiden terpilih dalam upaya pemberantasan narkoba.
Ia menambahkan bahwa obat-obatan ini dipasarkan secara khusus kepada pelajar yang mudah dipengaruhi.
Menurut Beni, ketiga pelaku menggunakan taktik dengan menawarkan efek menenangkan kepada para pelajar, membuat mereka tergoda untuk mencoba.
“Para pelaku mendapatkan obat-obatan ini secara online tanpa izin, kemudian menjualnya langsung kepada pelajar dengan harga Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per butir,” jelas Beni.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait