"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap sandal yang dikenakan MN, petugas menemukan 11 paket sabu-sabu dengan berat total 50,77 gram. Terdakwa juga membawa beberapa tablet psikotropika," jelas AKBP Danny dalam konferensi pers.
MN kemudian dibawa ke Mapolres Banjar untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam keterangannya, pelaku mengaku mendapatkan sandal berisi narkoba tersebut dari seseorang yang saat ini masih berstatus buron (DPO).
"Pelaku menerima sandal yang sudah diisi sabu-sabu dari seorang DPO yang saat ini dalam pengejaran," tambahnya.
Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan/atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. MN terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Ini adalah bukti sinergi yang baik antara berbagai lembaga penegak hukum dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus bekerja sama untuk memerangi penyelundupan narkoba, terutama di lingkungan lapas," tutup AKBP Danny.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait