Pemkot Banjar berkomitmen untuk menegakkan aturan pajak secara ketat, termasuk memberikan sanksi denda kepada para penunggak pajak.
Jody menekankan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terus mengabaikan kewajiban pajak mereka.
"Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas perusahaan yang masih menunggak pajak. Ini adalah langkah penting untuk memastikan keadilan bagi semua wajib pajak di Kota Banjar," tambahnya.
Selain itu, Jody mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memantau dan melaporkan pelanggaran pajak yang mungkin terjadi, agar dapat mendukung pembangunan kota secara optimal.
Saat ini, target realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Kota Banjar untuk tahun 2024 masih belum mencapai target yang ditetapkan.
Dari total Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sebanyak 119.946 lembar, baru sekitar Rp6,5 miliar yang berhasil dikumpulkan, atau sekitar 80,62 persen dari target Rp8,1 miliar.
“Kami optimis target realisasi PBB P2 sebesar 100 persen dapat tercapai tahun ini. Kami terus mendorong para wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka sebelum jatuh tempo,” pungkas Jody.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait