2 Perusahaan Besar di Banjar Nunggak Pajak Ratusan Juta, Pemkot Banjar Lakukan Tindakan Tegas

Budiana Martin
2 Perusahaan Besar di Banjar Nunggak Pajak Ratusan Juta, Pemkot Banjar Lakukan Tindakan Tegas. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Jawa Barat, mengungkapkan bahwa dua perusahaan besar di wilayahnya menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. 

Kedua perusahaan tersebut bergerak di sektor industri dan telah menunggak pembayaran pajak selama beberapa waktu.

Kepala BPKPD Kota Banjar, Asep Mulyana, melalui Kepala Bidang Pendapatan Jody Kusmajadi, menyatakan keprihatinannya atas situasi ini. 

"Kami sangat prihatin dengan kondisi ini, dan kami mengingatkan para wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan mereka. Jika tidak, akan ada denda sebesar 1 persen per bulan," kata Jody, Senin (14/10/2024).

Tunggakan pajak ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mengingat pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. 

Jody menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya, mulai dari pemberitahuan resmi hingga kunjungan langsung ke perusahaan-perusahaan tersebut, namun tunggakan masih belum terselesaikan.

“Pembayaran pajak tepat waktu sangat krusial untuk mendukung pembangunan kota dan memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. Kami mendesak agar perusahaan-perusahaan ini segera bertanggung jawab atas kewajiban pajak mereka,” tegas Jody.

Pemkot Banjar berkomitmen untuk menegakkan aturan pajak secara ketat, termasuk memberikan sanksi denda kepada para penunggak pajak. 

Jody menekankan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terus mengabaikan kewajiban pajak mereka.

"Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas perusahaan yang masih menunggak pajak. Ini adalah langkah penting untuk memastikan keadilan bagi semua wajib pajak di Kota Banjar," tambahnya.

Selain itu, Jody mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memantau dan melaporkan pelanggaran pajak yang mungkin terjadi, agar dapat mendukung pembangunan kota secara optimal.

Saat ini, target realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Kota Banjar untuk tahun 2024 masih belum mencapai target yang ditetapkan. 

Dari total Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sebanyak 119.946 lembar, baru sekitar Rp6,5 miliar yang berhasil dikumpulkan, atau sekitar 80,62 persen dari target Rp8,1 miliar.

“Kami optimis target realisasi PBB P2 sebesar 100 persen dapat tercapai tahun ini. Kami terus mendorong para wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka sebelum jatuh tempo,” pungkas Jody.

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network