Selain itu, IPTU Soni menegaskan bahwa kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat atau pelat nomor juga akan ditahan hingga pengendara dapat menunjukkan dokumen yang sah.
"Kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku, terutama bagi mereka yang tidak memiliki dokumen kendaraan lengkap," tegasnya.
Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen untuk terus melaksanakan operasi serupa demi menciptakan ketertiban dan keamanan di jalan raya, serta mencegah potensi kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan knalpot bising.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait