get app
inews
Aa Text
Read Next : Sensasi Bermain Bola di TPSA Ciangir Kota Tasikmalaya

Pemkot Tasikmalaya Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 08:28 WIB
header img
Pemkot Tasikmalaya Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya, bersama Satpol PP dan Polres Tasikmalaya Kota, melakukan sosialisasi mengenai larangan penggunaan knalpot brong pada Kamis (3/10/2024). Kegiatan ini ditujukan kepada sejumlah toko dan bengkel di wilayah Kota Tasikmalaya.

Aksi ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Pj Wali Kota Tasikmalaya yang melarang penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar nasional Indonesia (non-SNI).

"Kami mengimbau para pemilik bengkel dan toko untuk menghentikan penjualan dan pemasangan knalpot brong, demi menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat," ujar Kepala Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya, Apep Yosa, di salah satu lokasi sosialisasi di Toko King, Jalur Nagarawang, Kecamatan Cihideung.

Apep menambahkan, sekitar 30 lokasi di ruas jalan utama Kota Tasikmalaya telah disasar dalam sosialisasi ini. Tim dari berbagai instansi dibagi menjadi empat kelompok yang bergerak di beberapa titik, seperti Jalan Perintis Kemerdekaan, Nagarawamhi, Cibuluh, dan Jalan HZ Musthofa. 

"Kami fokus pada kendaraan roda dua yang sering menggunakan knalpot brong, yang jelas-jelas melanggar aturan kebisingan di jalan raya," ujarnya.

Saat ditanya apakah sosialisasi ini dilakukan setelah insiden pengeroyokan yang menewaskan seorang pelajar akibat penggunaan knalpot brong, Apep menjelaskan bahwa aturan mengenai tingkat kebisingan kendaraan sudah lama diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Aturan mengenai tingkat kebisingan di jalan raya sudah jelas, dan kami hanya mempertegas kembali kepada para pelaku usaha agar mematuhi regulasi ini," katanya.

Menurut Apep, sosialisasi ini mendapat tanggapan positif dari para pemilik bengkel dan toko. Mereka berjanji akan mematuhi peraturan yang berlaku, terutama terkait dengan standar kebisingan knalpot. 

"Para pelaku usaha siap mendukung kebijakan pemerintah dan memastikan bahwa produk yang dijual sesuai dengan standar SNI," pungkasnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut