Polres Tasikmalaya Kota Intensifkan Razia Knalpot Bising, Belasan Motor Ditahan

Heru Rukanda
Polres Tasikmalaya Kota Intensifkan Razia Knalpot Bising, Belasan Motor Ditahan. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota semakin memperketat razia terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot bising atau dikenal sebagai knalpot brong. Dalam operasi penertiban terbaru, belasan sepeda motor diamankan karena melanggar aturan tersebut.

Operasi yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota ini berlangsung di kawasan Bundaran Gobras pada Selasa sore (8/10/2024). 

Razia ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan merespons keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot yang mengganggu kenyamanan publik.

Dari pantauan di lapangan, beberapa pengendara yang menggunakan knalpot brong berusaha kabur untuk menghindari pemeriksaan. Namun, upaya tersebut gagal dan para pengendara berhasil dihentikan oleh petugas.

Kepala Bagian Operasi (KBO) Lantas Polres Tasikmalaya Kota, IPTU Soni Alamsyah, menjelaskan bahwa operasi ini digelar atas instruksi langsung Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono. 

Tujuan dari operasi ini bukan hanya untuk menertibkan penggunaan knalpot bising, tetapi juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama terkait keselamatan di jalan.

"Operasi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban di jalan dan mencegah terjadinya insiden yang melibatkan knalpot brong. Kami juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar mengingatkan anak-anak mereka untuk tidak menggunakan motor dengan knalpot yang melanggar aturan," kata IPTU Soni di lokasi razia.

Hingga pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan 11 sepeda motor yang menggunakan knalpot bising. Motor-motor tersebut kemudian dibawa ke Mako Polres Tasikmalaya Kota untuk diproses lebih lanjut.

"Kami telah menahan 11 unit kendaraan bermotor dan semua akan diproses sesuai ketentuan. Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) juga akan dikenai tilang," tambahnya.

Selain itu, IPTU Soni menegaskan bahwa kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat atau pelat nomor juga akan ditahan hingga pengendara dapat menunjukkan dokumen yang sah. 

"Kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku, terutama bagi mereka yang tidak memiliki dokumen kendaraan lengkap," tegasnya.

Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen untuk terus melaksanakan operasi serupa demi menciptakan ketertiban dan keamanan di jalan raya, serta mencegah potensi kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan knalpot bising.

 

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network