Polisi telah mengidentifikasi bahwa baik pelaku maupun korban masih berusia di bawah umur. Oleh karena itu, proses hukum yang ditempuh akan berpedoman pada sistem peradilan anak sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya. AKP Ridwan Budiarta, menambahkan, bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum yang tepat dan melibatkan semua pihak terkait untuk menyelesaikan kasus ini secara komprehensif.
"Mungkin pihak sekolah dan para pelaku berpikir masalah ini telah selesai di antara mereka. Namun, kami ingin memastikan bahwa penyelesaian yang dilakukan melibatkan semua pihak dan melalui mekanisme hukum yang sesuai, agar peristiwa seperti ini tidak terulang," kata AKP Ridwan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait