Dalam modus ini, transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. "Pelaku kami tangkap saat sedang menempelkan paket sabu," tambahnya.
Baca Juga:
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Asep Juhariyono
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
