Satpol PP Kota Banjar Hentikan Pemasangan Tiang Telekomunikasi Tanpa Izin

Budiana Martin
Satpol PP Kota Banjar Hentikan Pemasangan Tiang Telekomunikasi Tanpa Izin. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Budiana Martin

Sementara itu, pihak penyedia jasa mengklaim bahwa mereka telah mendapatkan izin dari warga setempat untuk melakukan pemasangan tiang. 

Namun, meskipun ada persetujuan dari warga, pemasangan tetap memerlukan izin resmi dari pemerintah daerah dan dinas terkait.

"Meski sudah mendapat persetujuan dari warga, pemasangan tiang telekomunikasi ini tetap harus melalui prosedur perizinan yang lengkap," ujarnya. 

"Oleh karena itu, kami menghentikan sementara pekerjaan mereka dan mengimbau untuk segera mengurus izin agar bisa melanjutkan pemasangan," tambah Endra.

Dengan penghentian sementara ini, diharapkan pihak penyedia jasa segera mengurus perizinan yang diperlukan agar proyek pemasangan tiang kabel telekomunikasi ini dapat dilanjutkan dengan legalitas yang sesuai aturan.

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network