Satpol PP Kota Banjar Hentikan Pemasangan Tiang Telekomunikasi Tanpa Izin

Budiana Martin
Satpol PP Kota Banjar Hentikan Pemasangan Tiang Telekomunikasi Tanpa Izin. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar, Jawa Barat, menghentikan pemasangan tiang kabel telekomunikasi yang dilakukan tanpa izin resmi di wilayah Mekarsari. 

Langkah ini diambil setelah petugas menemukan bahwa pemasangan tersebut dilakukan tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.

Kasi Pengawasan dan Pengaduan Satpol PP Kota Banjar, Endra Herdiana, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan dan memberikan teguran kepada penyedia jasa jaringan internet tersebut. 

Meski telah diberikan teguran sebanyak dua kali, pihak penyedia belum memberikan tanggapan dan tetap melanjutkan pekerjaannya.

"Kami sudah memberikan teguran dua kali, namun belum ada tanggapan. Oleh karena itu, hari ini kami menghentikan sementara pemasangan tiang kabel telekomunikasi ini agar penyedia jasa bersedia melakukan klarifikasi," ungkap Endra saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Banjar, Kamis (26/9/2024).

Endra menegaskan bahwa penghentian sementara ini dilakukan karena penyedia jasa belum mengantongi izin resmi dan rekomendasi dari dinas terkait. Ia menyarankan agar pekerjaan dapat dilanjutkan setelah semua persyaratan perizinan terpenuhi.

"Kami meminta mereka untuk mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum melanjutkan pekerjaan. Setelah izin terbit, barulah pemasangan tiang kabel telekomunikasi ini bisa dilanjutkan," jelasnya.

Sementara itu, pihak penyedia jasa mengklaim bahwa mereka telah mendapatkan izin dari warga setempat untuk melakukan pemasangan tiang. 

Namun, meskipun ada persetujuan dari warga, pemasangan tetap memerlukan izin resmi dari pemerintah daerah dan dinas terkait.

"Meski sudah mendapat persetujuan dari warga, pemasangan tiang telekomunikasi ini tetap harus melalui prosedur perizinan yang lengkap," ujarnya. 

"Oleh karena itu, kami menghentikan sementara pekerjaan mereka dan mengimbau untuk segera mengurus izin agar bisa melanjutkan pemasangan," tambah Endra.

Dengan penghentian sementara ini, diharapkan pihak penyedia jasa segera mengurus perizinan yang diperlukan agar proyek pemasangan tiang kabel telekomunikasi ini dapat dilanjutkan dengan legalitas yang sesuai aturan.

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network