Ia juga menekankan bahwa seluruh pelayanan ini diberikan secara gratis. "Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo.
Prosesnya mudah dan gratis, cukup datang sendiri ke kantor kecamatan dengan membawa dokumen yang dibutuhkan," tegas Yayan.
Dengan adanya desentralisasi ini, Disdukcapil Kabupaten Ciamis berharap pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih cepat, mudah, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban warga yang sebelumnya harus datang ke pusat kota hanya untuk mengurus akta kelahiran, serta meningkatkan efisiensi layanan publik di Kabupaten Ciamis.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait