Inovasi Pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran di Ciamis, Warga Kini Bisa Urus di Kantor Kecamatan

Febrian Valen
Inovasi Pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran di Ciamis, Warga Kini Bisa Urus di Kantor Kecamatan. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Febrian Valen

Ia juga menekankan bahwa seluruh pelayanan ini diberikan secara gratis. "Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo. 

Prosesnya mudah dan gratis, cukup datang sendiri ke kantor kecamatan dengan membawa dokumen yang dibutuhkan," tegas Yayan.

Dengan adanya desentralisasi ini, Disdukcapil Kabupaten Ciamis berharap pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih cepat, mudah, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat. 

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban warga yang sebelumnya harus datang ke pusat kota hanya untuk mengurus akta kelahiran, serta meningkatkan efisiensi layanan publik di Kabupaten Ciamis.

 

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network