Ia menegaskan, bahwa sanksi bisa berupa teguran hingga pemutusan kerjasama, tergantung tingkat pelanggarannya.
BPJS Kesehatan juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan atau kecurangan dalam sistem jaminan sosial ini.
Mereka menyediakan layanan pengaduan yang dapat diakses langsung melalui kantor cabang atau kontak Pandawa BPJS di nomor WhatsApp 08118165165.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam pelayanan kesehatan dan penggunaan dana jaminan sosial. BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjaga integritas sistem dan mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.
Editor : Asep Juhariyono