TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Kasus penemuan mayat perempuan dalam karung di Sungai Cipinaha, Desa Sukakerta, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya terungkap.
Polres Tasikmalaya berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial H, di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Kamis dini hari (19/9/2024).
Pelaku, yang merupakan warga asli Kota Tasikmalaya, ditangkap saat berada di kampung halamannya.
"Inisialnya H, untuk informasi lebih lengkap akan kami sampaikan saat konferensi pers," ujar AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Sabtu (21/9/2024).
Saat ini, H telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Tersangka diketahui bekerja sebagai pedagang di Pasar Cikurubuk, dan statusnya resmi sebagai pelaku dalam kasus ini.
"Status H sudah ditetapkan sebagai tersangka," tambah Ridwan.
Untuk melengkapi barang bukti, pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pasar Induk Cikurubuk. Beberapa barang bukti yang sempat dibuang oleh pelaku juga berhasil diamankan.
"Olah TKP dilakukan pada Kamis kemarin, berdasarkan keterangan tersangka. Kami bergerak cepat untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti lainnya di lokasi tersebut," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait