Pemerintah Kabupaten Ciamis, melalui Disdukcapil, terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik terkait kependudukan bagi seluruh masyarakat, termasuk mereka yang menganut Penghayat Kepercayaan.
Yayan juga menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan demi memastikan hak-hak mereka diakui secara resmi oleh negara.
"Pemerintah menjamin pemenuhan seluruh kebutuhan administrasi kependudukan, termasuk pencatatan perkawinan bagi penganut aliran kepercayaan, sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Forum Penghayat Kepercayaan Kabupaten Ciamis, Dayat, menyampaikan rasa syukurnya atas pelayanan yang cepat dan efisien dari Disdukcapil.
"Kami merasa sangat bersyukur dengan pelayanan ini. Sebelumnya, kami sering merasa diperlakukan tidak adil dalam mendapatkan hak-hak sipil, meskipun selalu taat kepada negara. Sekarang, kami merasa dihargai karena akta pernikahan kami diterbitkan dengan baik," ujar Dayat.
Dengan diterbitkannya akta perkawinan ini, keempat pasangan Penghayat Kepercayaan kini memiliki legalitas yang diakui negara, yang memungkinkan mereka mendapatkan akses lebih luas terhadap hak-hak sipil yang selama ini sulit mereka peroleh.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait