Disdukcapil Ciamis Terbitkan Akta Perkawinan untuk Pasangan Penghayat Kepercayaan

Febrian Valen
Disdukcapil Ciamis Terbitkan Akta Perkawinan untuk Pasangan Penghayat Kepercayaan. Foto: Istimewa

CIAMIS, iNewsTasikmalayaid.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis baru-baru ini menerbitkan akta perkawinan bagi empat pasangan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 

Penerbitan akta ini menandakan pernikahan mereka kini sah secara hukum, meskipun beberapa pasangan telah menikah selama puluhan tahun tanpa pengakuan resmi dari negara.

Keempat pasangan yang menerima akta perkawinan tersebut adalah Lili Rohili dan Maesaroh, Asep Koswara dan Dede Minarsih, Nana Ruswana dan Elisabet Suedah, serta Adang Jumadi dan Mimi Maryani. 

Mereka menyambut hangat penerbitan akta ini setelah bertahun-tahun hidup tanpa dokumen pernikahan yang diakui negara.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, memberikan ucapan selamat kepada pasangan-pasangan tersebut atas sahnya pernikahan mereka dalam administrasi negara.

"Beberapa pasangan sudah menikah selama 30 tahun tanpa akta resmi. Kini, mereka telah tercatat secara legal. Ini adalah langkah besar untuk memastikan mereka mendapatkan hak-hak sipil yang layak," ujar Yayan.

Pemerintah Kabupaten Ciamis, melalui Disdukcapil, terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik terkait kependudukan bagi seluruh masyarakat, termasuk mereka yang menganut Penghayat Kepercayaan.

Yayan juga menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan demi memastikan hak-hak mereka diakui secara resmi oleh negara.

"Pemerintah menjamin pemenuhan seluruh kebutuhan administrasi kependudukan, termasuk pencatatan perkawinan bagi penganut aliran kepercayaan, sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Forum Penghayat Kepercayaan Kabupaten Ciamis, Dayat, menyampaikan rasa syukurnya atas pelayanan yang cepat dan efisien dari Disdukcapil.

"Kami merasa sangat bersyukur dengan pelayanan ini. Sebelumnya, kami sering merasa diperlakukan tidak adil dalam mendapatkan hak-hak sipil, meskipun selalu taat kepada negara. Sekarang, kami merasa dihargai karena akta pernikahan kami diterbitkan dengan baik," ujar Dayat.

Dengan diterbitkannya akta perkawinan ini, keempat pasangan Penghayat Kepercayaan kini memiliki legalitas yang diakui negara, yang memungkinkan mereka mendapatkan akses lebih luas terhadap hak-hak sipil yang selama ini sulit mereka peroleh.

 

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network