Disdukcapil Ciamis Terbitkan Akta Perkawinan untuk Pasangan Penghayat Kepercayaan

Febrian Valen
Disdukcapil Ciamis Terbitkan Akta Perkawinan untuk Pasangan Penghayat Kepercayaan. Foto: Istimewa

CIAMIS, iNewsTasikmalayaid.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis baru-baru ini menerbitkan akta perkawinan bagi empat pasangan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 

Penerbitan akta ini menandakan pernikahan mereka kini sah secara hukum, meskipun beberapa pasangan telah menikah selama puluhan tahun tanpa pengakuan resmi dari negara.

Keempat pasangan yang menerima akta perkawinan tersebut adalah Lili Rohili dan Maesaroh, Asep Koswara dan Dede Minarsih, Nana Ruswana dan Elisabet Suedah, serta Adang Jumadi dan Mimi Maryani. 

Mereka menyambut hangat penerbitan akta ini setelah bertahun-tahun hidup tanpa dokumen pernikahan yang diakui negara.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, memberikan ucapan selamat kepada pasangan-pasangan tersebut atas sahnya pernikahan mereka dalam administrasi negara.

"Beberapa pasangan sudah menikah selama 30 tahun tanpa akta resmi. Kini, mereka telah tercatat secara legal. Ini adalah langkah besar untuk memastikan mereka mendapatkan hak-hak sipil yang layak," ujar Yayan.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network