BANDUNG, iNewsTasikmalaya.id - Polda Jabar telah menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Tersangka berinisial T adalah seorang polisi yang bertugas di Polres Subang.
Tersangka T yang pada saat kejadian menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Subang, memerintahkan MR atau Danu dan S untuk menguras bak mandi di rumah yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Kamis dan Jumat, 18-19 Agustus 2021.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa tindakan menguras bak mandi tersebut mengganggu penyidikan kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021.
"Tersangka T adalah anggota Polri yang bertugas di Polres Subang. Pada 19 Agustus 2021, T memerintahkan dua saksi, MR dan S, untuk mencuci bak mandi di rumah TKP pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu," kata Jules Abraham Abast di Markas Polda Jabar, Selasa (20/9/2024).
Kombes Jules menjelaskan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menemukan bahwa pada 18 Agustus 2021, sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka T memasuki TKP dan mengambil foto. Pada pukul 17.00 WIB di hari yang sama, T kembali memasuki TKP dan memerintahkan S untuk menguras bak mandi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast/Okezone
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait