Gadis Berkebutuhan Khusus di Tasikmalaya Dirudapaksa Kakek 69 Tahun, Diiming-imingi Uang Rp 20 Ribu

Heru Rukanda
Gadis Berkebutuhan Khusus di Tasikmalaya Dirudapaksa Kakek 69 Tahun, Korban Diiming-imingi Uang Rp 20 Ribu. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Ist).

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 290 ayat 1E juncto Pasal 286 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. 

Dihadapan polisi, pelaku berdalih jika dirinya nekat melampiaskan hasrat seksualnya kepada korban lantaran sang istri sudah tidak bisa lagi melayaninya dalam urusan ranjang diduga sudah manupose. 

"Istri sudah tidak bisa melayani keinginan saya. Makanya saya melampiaskan ke korban," ujar S. 



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network