Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 290 ayat 1E juncto Pasal 286 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
Dihadapan polisi, pelaku berdalih jika dirinya nekat melampiaskan hasrat seksualnya kepada korban lantaran sang istri sudah tidak bisa lagi melayaninya dalam urusan ranjang diduga sudah manupose.
"Istri sudah tidak bisa melayani keinginan saya. Makanya saya melampiaskan ke korban," ujar S.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait