TASIKMALAYA, iNews.id - Seorang gadis berkebutuhan khusus berinisial M (29)warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi korban rudapaksa kakek 59 tahun berinisial S.
Pelaku merupakan tetangganya sendiri. Perbuatan bejat pelaku dilakukan saat korban berinisial M (29)sedang tertidur di rumahnya.
Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mengendap-endap pada malam hari, tepatnya pada Sabtu, 4 Desember 2021 lalu.
Pada saat itu korban yang sedang tidur dibangunkan pelaku kemudian diajak berhubungan badan dan diiming-imingi uang jajan Rp20 ribu.
Aksi bejat kakek 59 tahun itu rupanya bukan hanya sekali. Namun, dilakukan berulang-ulang hingga akhirnya korban menceritakan kepada keluarganya karena sudah tidak tahan.
Pelaku pun kini harus berurusan dengan pihak berwenang setelah perbuatan tindak asusilanya dilaporkan keluarga korban.
"Jadi korban ini diiming-imingi uang jajan Rp20 ribu oleh pelaku. Perbuatan pelaku dilakukan di rumah korban," ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo, Rabu (2/3/2022).
Dari keterangan pelaku, kata Dian, tindak pidana yang dilakukan kakek 59 tahun itu dikarenakan sudah tidak tahan menahan hasrat usai istrinya tak lagi bisa melayani kebutuhan biologisnya.
"Korban adalah tetangga pelaku yang memang berkebutuhan khusus," kata dia.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 290 ayat 1E juncto Pasal 286 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
Dihadapan polisi, pelaku berdalih jika dirinya nekat melampiaskan hasrat seksualnya kepada korban lantaran sang istri sudah tidak bisa lagi melayaninya dalam urusan ranjang diduga sudah manupose.
"Istri sudah tidak bisa melayani keinginan saya. Makanya saya melampiaskan ke korban," ujar S.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait