CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis melaksanakan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara jemput bola bagi warga penyandang disabilitas di Dusun Panyingkiran, Desa Panyingkiran, Kecamatan Ciamis, Jumat (30/8/2024).
Program ini bertujuan untuk memastikan semua warga, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik, dapat terlayani dengan baik dan memiliki dokumen identitas yang diperlukan.
Salah satu penerima manfaat adalah Bapa Solih, seorang warga yang telah hampir 40 tahun hidup tanpa KTP karena keterbatasan fisik yang membuatnya tidak bisa mendatangi kantor kecamatan atau disdukcapil.
Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan M. Supyan, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, terutama mereka yang berada dalam kondisi sulit.
"Kami turun langsung ke rumah Pak Solih yang sudah hampir 40 tahun tidak memiliki KTP. Karena kondisinya yang tidak bisa berjalan, ia tidak dapat mengurus BPJS dan layanan lainnya yang memerlukan dokumen identitas resmi," kata Yayan.
"Alhamdulillah, proses perekaman KTP berjalan lancar. Ini adalah tugas kami sebagai pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," sambung dia.
Inisiatif ini diharapkan dapat membuka akses bagi warga seperti Solih, untuk mendapatkan berbagai layanan publik yang selama ini sulit diakses tanpa KTP.
"Warga yang sebelumnya tidak memiliki KTP selama hampir 40 tahun sekarang sudah bisa memiliki dokumen tersebut. Semoga ini bisa bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan," ucap Yayan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait