BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – DPD Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar, Jawa Barat, dengan tegas menolak kebijakan distribusi alat kontrasepsi kepada siswa dan remaja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dan salah satu pasalnya mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja.
Ketua MUI Kota Banjar, Supriyana, menjelaskan bahwa kebijakan ini meresahkan karena berpotensi membuka peluang penyalahgunaan alat kontrasepsi oleh anak sekolah dan remaja.
Dia menyebutkan bahwa Pasal 103 dari PP tersebut mewajibkan edukasi kesehatan reproduksi, namun penyediaan alat kontrasepsi justru menjadi kontroversi.
"Kami prihatin dengan interpretasi masyarakat terkait PP ini, terutama soal distribusi alat kontrasepsi kepada siswa dan remaja. Kami khawatir ini akan disalahgunakan," ujar Supriyana pada Minggu (18/8/2024).
Meski MUI menolak ketentuan tersebut, Supriyana menyadari bahwa PP ini sudah resmi diundangkan dan sulit untuk dicabut.
Oleh karena itu, MUI Kota Banjar akan mengawal penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) agar penyediaan alat kontrasepsi tidak salah sasaran.
"Dari diskusi kami dengan dinas kesehatan, disepakati bahwa alat kontrasepsi seharusnya hanya untuk pasangan usia subur yang sudah menikah. Sayangnya, dalam PP ini, alat kontrasepsi disebutkan bisa disediakan untuk siswa tanpa membatasi pada remaja yang sudah menikah," tambahnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait