TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Seorang pria berinisial SH (29), warga Kampung Jatisari, Desa Pakemitan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap oleh polisi dari Polres Tasikmalaya Kota di Alun-Alun Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Rabu (14/8/2024).
SH diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang menimpa seorang warga Kota Tasikmalaya.
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Fahrullah (50), seorang tukang batu, warga Jalan Gunung Sabeulah, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, pada 7 Agustus 2024. Fahrullah melaporkan bahwa sepeda motornya dicuri oleh SH melalui modus penipuan.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan pelaku merupakan hasil kerja sama dari tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pagerageung, Polsek Ciawi, Polsek Jamanis, Polsek Indihiang, Polsek Tawang, dan Unit Resmob Polres Tasikmalaya Kota.
"Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Alun-Alun Panumbangan, Ciamis, pada 14 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WIB," ujar Kapolres Joko Sulistiono pada Jumat (16/8/2024).
Modus Penipuan
Joko menjelaskan bahwa modus penipuan dilakukan dengan cara SH memasang iklan palsu di Facebook yang menawarkan kerja sama proyek pembangunan.
Pelaku kemudian melanjutkan komunikasi dengan korban melalui pesan pribadi dan WhatsApp, hingga keduanya sepakat untuk bertemu.
Saat pertemuan berlangsung, SH mengajak korban untuk melihat lokasi proyek menggunakan sepeda motor milik korban. Setibanya di tempat yang dituju, SH meminta korban untuk turun dengan alasan membeli rokok di warung terdekat.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait