Namun, SH malah melarikan diri dengan membawa sepeda motor tersebut, menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta.
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Dari hasil pemeriksaan, tersangka SH mengaku telah melakukan penipuan terhadap satu unit sepeda motor milik korban dan menjualnya secara online melalui metode COD (cash on delivery).
Lebih lanjut, SH diketahui pernah melakukan penipuan serupa di berbagai wilayah lain, termasuk Kecamatan Ciawi, Indihiang, Tawang, dan Jamanis.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel, serta beberapa sepeda motor, di antaranya Yamaha Lexi, Honda Scoopy, Beat Street, Yamaha X-Ride, dan Beat Deluxe, dengan berbagai warna," ungkap Kapolres.
Saat ini, tersangka SH masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada korban lain dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
Imbauan kepada Masyarakat
Kapolres Tasikmalaya Kota juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi.
"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa setiap tindakan kriminal ditangani dengan serius. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam berurusan dengan pihak yang tidak dikenal," tegas AKBP Joko Sulistiono.
Kasus ini menjadi salah satu keberhasilan Polres Tasikmalaya Kota dalam mengungkap tindak kriminal di wilayahnya sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait