OJK Tegaskan Komitmen dalam Pemberantasan Judi Online, Perintahkan 6.000 Rekening Diblokir

Heru Rukanda
OJK Tegaskan Komitmen dalam Pemberantasan Judi Online, Perintahkan 6.000 Rekening Diblokir. Foto: Istimewa

Penanganan judi online memerlukan kerjasama dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan kementerian atau lembaga terkait, sesuai dengan tujuan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keppres No. 21 Tahun 2024.

OJK, sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring, akan terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) serta kementerian atau lembaga lain untuk meningkatkan efektivitas program APU, PPT, dan PPPSPM serta merespons penggunaan kanal sistem pembayaran untuk judi online.



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network