Penanganan judi online memerlukan kerjasama dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan kementerian atau lembaga terkait, sesuai dengan tujuan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keppres No. 21 Tahun 2024.
OJK, sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring, akan terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) serta kementerian atau lembaga lain untuk meningkatkan efektivitas program APU, PPT, dan PPPSPM serta merespons penggunaan kanal sistem pembayaran untuk judi online.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait