4 Jenis Pelanggaran dalam Pilkada 2024, Apa Saja?

Kristian
4 Jenis Pelanggaran dalam Pilkada 2024, Apa Saja? Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

Enceng menjelaskan, bahwa pelanggaran tindak pidana adalah pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-undang Pemilu. Tindak pidana pada pemilu ditangani atau dapat diselesaikan melalui forum atau lembaga Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu).

"Pidana adalah kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat pada pemilihan kepala daerah. Subjek hukum hari ini adalah setiap orang, termasuk juga terkait pemalsuan data. Jadi tidak hanya penyelenggara, masyarakat juga termasuk. Sanksi ini bisa berupa penjara hingga denda," terangnya.

Enceng memaparkan, bahwa pelanggaran kode etik adalah pelanggaran etika penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara.

"Untuk kode etik tingkat Adhoc, PPK, PPS, prosesnya ada di kita. Tapi untuk tingkat kota, Bawaslu, KPU, sampai tingkat yang lebih tinggi, itu di DKPP," ungkapnya.

Sementara itu, pelanggaran perundang-undangan lainnya, menurut Enceng, terkait penyelenggaraan Pilkada adalah ketidaknetralan ASN, TNI, dan Polri.

"Itu empat jenis pelanggaran di Pilkada. Mudah-mudahan ini bisa dihindari dan tidak terjadi di Kota Tasikmalaya," tandasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network