4 Jenis Pelanggaran dalam Pilkada 2024, Apa Saja?

Kristian
4 Jenis Pelanggaran dalam Pilkada 2024, Apa Saja? Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fuad Sukron, menyebutkan bahwa terdapat empat jenis pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Empat jenis pelanggaran tersebut adalah Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Pidana, Pelanggaran Kode Etik, dan Pelanggaran Perundang-undangan lainnya.

Pernyataan ini disampaikan Enceng usai membuka kegiatan Pengawasan Partisipatif kepada RT dan RW di Ballroom Hotel Horizon, Jalan Yudanagara, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, pada Senin (22/7/2024) pagi.

"Untuk Pilkada 2024 ini, subjek hukumnya lebih banyak, jadi ada empat jenis pelanggaran. Pertama, Pelanggaran Administrasi meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi Pilkada pada setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada," kata Enceng kepada wartawan.

Di antara pelanggaran administrasi, Enceng mengambil contoh kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh penyelenggara.

"Saat KPU sudah menetapkan jadwal kampanye, penetapan jadwal kampanye tersebut diketahui oleh umum. Jika ada yang tidak sesuai dengan jadwal, maka Bawaslu akan menyampaikan saran perbaikan kepada paslon yang tidak sesuai jadwal, bahkan itu bisa dipidana," jelasnya.

"Untuk pelanggaran administrasi, kita lebih fokus pada saran perbaikan terlebih dahulu. Jika saran perbaikan tidak diindahkan, baru kita masuk pada temuan dugaan pelanggaran," sambungnya.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network