PMII Kota Tasikmalaya Unjuk Rasa di Kantor Bawaslu, Protes Dugaan Pelanggaran Paslon Tak Ditindak

Kristian
PMII Kota Tasikmalaya Unjuk Rasa di Kantor Bawaslu, Protes Dugaan Pelanggaran Paslon Tak Ditindak. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Puluhan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tasikmalaya menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya, Selasa (12/11/2024) siang. 

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan atas dugaan pelanggaran oleh pasangan calon (paslon) yang mereka laporkan namun tak ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

Sekira pukul 13.30 WIB, massa aksi berkumpul dan bergantian menyampaikan orasi di depan kantor Bawaslu.

Situasi sempat memanas ketika mahasiswa berusaha mendekati pintu masuk kantor, menyebabkan aksi dorong antara massa dan aparat kepolisian yang berjaga. 

Selain itu, sebagian mahasiswa menurunkan beberapa spanduk kampanye paslon yang dipasang di pohon-pohon sekitar lokasi unjuk rasa.

Dalam aksinya, massa PMII mendesak Komisioner Bawaslu Kota Tasikmalaya untuk berdialog langsung dengan mereka terkait tuntutan yang diajukan. 

Koordinator aksi, Muamar Khadapi, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan beberapa pelanggaran yang seharusnya ditindak tegas oleh Bawaslu. 

Namun, laporan tersebut justru tidak dilanjutkan dengan alasan kekurangan bukti.

"Ada sekitar 13 dugaan pelanggaran yang kami temukan di lapangan oleh lima paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya," ungkap Muamar.

"Misalnya, pelibatan anak-anak dalam kampanye, penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan politik, serta adanya pemberian barang bernilai lebih dari Rp1 juta yang disertai stiker calon," lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa tindakan pemberian hadiah, seperti sepeda yang ditempeli stiker paslon, diduga erat dengan praktik politik uang. 

"Namun, Bawaslu malah mengklaim itu bukan money politic, padahal jelas ada unsur kampanye dalam pemberian tersebut," tegasnya.

Muamar menilai Bawaslu Kota Tasikmalaya kurang serius menanggapi laporan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa sejak awal November 2024, mereka telah melayangkan laporan, namun justru menerima surat pemberhentian proses laporan. 

"Kami kecewa, dan akan terus menekan agar Panwascam komit dalam menangani masalah ini," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Zaky Pratama Sauri, menjelaskan bahwa laporan dari PMII telah dikaji oleh pihaknya namun belum memenuhi unsur materiil.

Menurutnya, laporan tersebut dianggap sebagai informasi awal yang memerlukan investigasi lebih lanjut.

"Dari laporan itu, kami melakukan investigasi dan saat ini masih dalam tahap penelusuran. Ada lima dugaan pelanggaran dalam satu laporan yang masih kami pelajari," terang Zaky.

Zaky menegaskan bahwa proses investigasi atas laporan dugaan pelanggaran ini sedang berlangsung dan Bawaslu akan mengumumkan hasilnya setelah proses penelusuran selesai.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network